Ketua Komnas HAM Sebut Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Pemajuan HAM Industri Pertambangan

- 17 Juni 2023, 21:54 WIB
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) di Padang, Sabtu, (17/6/223)/ ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) di Padang, Sabtu, (17/6/223)/ ANTARA/Muhammad Zulfikar. /


GALAMEDIANEWS - Atnike Nova Sigiro, ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya pemajuan HAM dalam pengelolaan industri pertambangan.

"Tujuannya agar industri pertambangan menjadi transparan dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama di Papua yang dikenal dengan masalah pertambangan yang besar, kerusakan lingkungan dan kekerasan," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu. 1 Juni 2023.

Baca Juga: Cegah Kasus Rabies, Pemerintah Gencarkan Strategi Eliminasi Rabies One Health 2030

Atnike Nova Sigiro mengatakan hal itu dalam menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Atnike Nova Sigiro, yang juga seorang aktivis perempuan, berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harus dilihat sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia, bukan sebagai kasus kriminal.

Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa ketika para pembela HAM begitu mudah dipidana karena mengekspresikan pandangannya secara bebas dan terbuka, proses check and balance dalam pemerintahan dapat terganggu.

"Ke depan, orang-orang yang berada di posisi yang sama dengan para pembela HAM akan berhati-hati atau khawatir jika apa yang mereka ungkapkan dapat dengan mudah dikriminalisasi," katanya.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Mengaku Tak Mau Hanya Duduk di Singasana

Ketua Komnas HAM berkaca pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan berharap ruang berekspresi yang dijamin oleh undang-undang menjadi perhatian serius semua pihak.

Secara khusus, jaksa mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mencemarkan nama baik Luhut melalui pernyataan dalam video yang diunggah melalui akun YouTube Haris.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x