“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” kata Yusri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada Kakorlantas untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar sesuai dengan kebutuhan dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya, dengan tujuan untuk mengurangi beban yang dirasakan oleh masyarakat.
Nah, itu dia informasi tentang ujian praktik SIM yang terlalu sulit dan akan di revisi oleh pihak Korlantas.***