Dikunjungi Kasad dan Wakapolri, Ini Permintaan Ridwan Kamil

- 21 Agustus 2020, 17:36 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar) /


GALAMEDIA - Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mengunjungi Kantor Gubernur Jabar di Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat 21 Agustus 2020.

Mereka diterima Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kedatangan perwakilan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengetahui penanganan Covid-19 di Jabar.

"Saya dan wakapolri datang ke sini sebagai anggota tim pelaksana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, hanya ingin mendapatkan update tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar," kata Andika.

Baca Juga: Ada Bantuan dari Pemerintah, Para Pelaku Usaha Mikro di Cimahi Diminta Aktif Daftarkan Diri

Menurutnya, penanganan dan pemulihan ekonomi saat pandemi di setiap daerah berbeda. Diakuinya Gubernur  Jabar sudah melakukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Hal ini akan menjadi masukan bagi kami kepada pimpinan termasuk kepada komite kebijakan dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan kedatangan dua petinggi satgas tersebut merupakan sebuah kebanggaan. Ia melaporkan di Jabar ada 12 daerah masuk zona oranye, 14 zona kuning, dan satu zona merah, yakni Kota Depok.

Baca Juga: Kelaparan Melanda di Akhir Jaman, Ini yang Jadi Makanan Orang Beriman

Selain itu, untuk calon Vaksin Covid-19, gubernur, kapolda, dan pangdam akan menjadi relawan uji klinis vaksin minggu depan. Jika prosesnya lancar hingga Desember, maka Januari 2021 vaksin sudah bisa diproduksi.

"Kalau nanti pemberian vaksin pasti butuh relawan, maka TNi/Polri bisa dijadikan relawan sehingga proses pemberian vaksin lebih cepat 2-3 bulan, tidak sampai satu tahun," kata Emil.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x