Ada Bantuan dari Pemerintah, Para Pelaku Usaha Mikro di Cimahi Diminta Aktif Daftarkan Diri

- 21 Agustus 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Dok BRI/BRI


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot Cimahi) siap mendukung pemerintah pusat dalam pelaksanaan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM ini akan berlangsung Agustus dan September 2020, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp 2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Dasar pelaksanaan program ini sendiri adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa pandemik Covid-19.

Baca Juga: Fadli Zon Kembali 'Serang' Jokowi Soal Covid-19, Pemberian Bintang Mahaputera Tak Berpengaruh

Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna menjelaskan, bantuan finansial yang tercakup dalam program BPUM ini merupakan hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan, agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.

Bantuan ini akan melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan berupa subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum.

"Jadi untuk yang sedang menerima kredit modal kerja, dan investasi dari perbankan tidak bisa ikut diusulkan," terang Ajay, Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Muncul Gejala Baru Covid-19, Dinkes Cimahi Ingatkan Warganya Tetap Waspada

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Cimahi sudah mulai menjalankan tahapan awal dari program BPUM, yaitu pendataan di tingkat kelurahan dengan batas waktu pengusulan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Cimahi selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2020.

Untuk itu, Ajay mengimbau kepada para pelaku usaha mikro se-Kota Cimahi agar ikut aktif mengakses dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

"Momentum ini harus dioptimalkan untuk melakukan pemulihan ekonomi para pelaku usaha mikro di Kota Cimahi. Jadi segera hubungi kantor kelurahan setempat lalu isi surat pengusulan dan pernyataannya. Nanti dari kelurahan akan didaftarkan ke Diskoperindag untuk diverifikasi lebih lanjut dan diusulkan ke kementerian (Kemenkop-UKM," tutup Ajay

Baca Juga: Wisatawan Tak Pakai Masker 'Dipukul Balik' dari Pangandaran

Kepala Diskoperindag Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama menambahkan, pihaknya sudah menginformasikan perihal adanya bantuan tersebut kepada para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

"Kita sudah informasikan baik lewat flyer, maupun media sosial. Antusias masyarakat cukup bagus," ujarnya.

Untuk mendata para pelaku usaha tersebut, kata Adet, pihaknya melibatkan kelurahan. Nantinya, para pelaku usaha mendaftarkan diri lewat kelurahan disertai dengan berbagai persyaratan.

Baca Juga: 10 Rumah Veteran di Jawa Barat Bakal Dibedah

Persyaratan yang harus dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, hingga memiliki izin usaha seperti Ijin Usaha Mikro (IUM).

"Sekarang sedang proses. Teman-teman di kelurahan sedang mengumpulkan data,” ucap Adet.

Setelah terkumpul di kelurahan, terang Adet, data pendaftar penerima bantuan tersebut akan diberikan kepada Disdagkoperin Kota Cimahi. Nantinya data pelaku usaha akan diinput ke pemerintah pusat secara online.

Baca Juga: Dapat Rezeki Nomplok, Dua Pemburu Harta Karun Temukan Emas 3,5 Kg

"Tapi kita sortir juga. 'Kan harus punya izin seperti IUM, SKU (Surat Keterangan Usaha) dan sebagainya," sebut Adet.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x