Hercules Soroti Praperadilan Dadan Tri Yudianto: Jangan Takut Nama KPK, Hakim Harus Objektif

- 25 Juni 2023, 07:55 WIB
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu./Lucky M Lukman/Galamedianews
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: Ini Dia 10 Prodi Universitas Pendidikan Indonesia yang Sepi Peminat serta Daya Tampungnya

Baca Juga: Besaran Uang Pangkal Universitas Siliwangi Tasikmalaya di 23 Prodi Melalui Jalur Seleksi Mandiri

Sangkaan KPK terkait penerimaan uang oleh Dadan dari pengusaha bernama Heryanto Tanaka, kata Hercules sangat tidak berdasar.

Kata Hercules, Dadan menerima uang dari Heryanto Tanaka murni terkait bisnis dan bukan untuk ikut membantu Tanaka dan tim kuasa hukumnya mengurus perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.

"Perkaranya terkesan dipaksakan. Kenapa? Karena adik saya itu terima uang dari Tanaka bukan kaitan dengan perkara. Uang itu murni untuk bisnis, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara di MA. Tidak ada bukti juga yang menyatakan uang itu untuk perkara," ungkap Hercules.

Ia pun tak habis pikir mengapa kemudian Dadan Tri Yudianto malah dijadikan tersangka oleh KPK dengan tudingan menerima uang dan ikut mengurusi perkara di MA.

Soal putusan praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Malang 2023 yang Lagi Hits, Instagramable dan View Bagus

"Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya," kata dia.

"Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan," harap Hercules.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah