Hercules Soroti Praperadilan Dadan Tri Yudianto: Jangan Takut Nama KPK, Hakim Harus Objektif

- 25 Juni 2023, 07:55 WIB
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu./Lucky M Lukman/Galamedianews
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Rosario de Marshall atau dikenal dengan nama beken Hercules, berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif dalam memutus praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

Hercules pun meminta Hakim tidak silau dengan nama KPK dan memutus praperadilan dengan seadil-adilnya serta berdasarkan fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Hercules menanggapi praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto. Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Kamis: Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Tidak Tepat

Seperti diketahui, Dadan selaku eks Komisaris PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Dadan menyandang status tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

"Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK," tegas Hercules saat dihubungi wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023.

Hercules menuturkan, perkara yang menjerat Dadan hingga kemudian dijadikan tersangka oleh KPK, terkesan terlalu dipaksakan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x