Kadishub KBB Ingatkan Pengusaha Travel Sadar Diri Paham Aturan, Bus Dilarang Lewati Jalur Kolmas-Cihideung

- 3 Juli 2023, 17:40 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima./Foto:Deni Supriatna/Galamedianews/
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima./Foto:Deni Supriatna/Galamedianews/ /

GALAMEDIANEWS - Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberlakukan larangan bagi bus besar untuk melintas di dua jalan, yakni Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) dan Jalan Cihideung (via Sersan Bajuri).

Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya menghindarkan dari kecelakaan lalu lintas (Lantas).

Meski larangan sudah diterbitkan, hingga saat ini masih banyak bus besar yang melanggar aturan di dua jalan tersebut.

Baca Juga: Dana Al Zaytun Dipakai untuk Aktivitas NII? Begini Kata Ridwan Kamil

Baca Juga: 43 Jemaah Haji Asal Jabar Wafat, Mayoritas dari Embarkasi Jakarta-Bekasi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, adanya larangan bagi bus besar melintas di Jalan Kolmas dan Jalan Cihideung via Jalan Sersan Bajuri tersebut dapat memicu kemacetan akibat luas jalan yang tidak memadai, juga dikarenakan kerap terjadi kecelakaan pada bus besar ketika melewati jalan tersebut.

Selain ditinjau dari segi medan jalan, Fauzan menambahkan, kondisi alignment (penyelarasan) jalan yang tidak memungkinkan untuk bus besar, serta adanya longsor di sekitar Kawasan Curug Pelangi yang membuat bus besar sulit untuk bermanuver, maka dibuat aturan pelarangan bagi kendaraan bus besar untuk melintas.

"Tentunya aturan itu untuk mengantisipasi tingkat fatalitas kecelakaan sehingga dilarang lah untuk bus besar kalau bus sedang masih memungkinkan (diperbolehkan)," ujar Fauzan Azima saat ditemui pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Pembubaran Al Zaytun Indramayu

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah