Babak Baru Kebun Binatang vs Pemkot Bandung: Yayasan Gugat Penyegelan oleh Satpol PP

- 6 Juli 2023, 16:12 WIB
Sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terhadap Satpol PP Kota Bandung terkait Kebun Binatang Bandung, di PN Bandung, Kamis, 6 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terhadap Satpol PP Kota Bandung terkait Kebun Binatang Bandung, di PN Bandung, Kamis, 6 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Babak baru sengketa antara Kebun Binatang Bandung (Bunbin) dengan Pemkot Bandung dimulai. Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bunbin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum. Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg, pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung

Sedianya, sidang perdana gugatan digelar hari ini, Kamis, 6 Juli 2023. Hanya saja, persidangan terpaksa ditunda karena majelis hakim yang memimpin persidangan belum lengkap.

Baca Juga: Klik Link Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 1 Sub Indo di Sini: Cek Sinopsis, Jadwal dan Jam Tayangnya

"Persidangan ditunda karena majelisnya tidak lengkap. Nanti akan digelar lagi Kamis pekan depan," ujar kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi usai persidangan di PN Bandung.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi (kanan) usai persidangan di PN Bandung, Kamis, 6 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi (kanan) usai persidangan di PN Bandung, Kamis, 6 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak lepas dari klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot Bandung. Bersamaan dengan itu, Pemkot juga berencana menyegel kebun binatang yang sudah menjadi ikon Kota Kembang.

Poin tersebut yang menjadi materi gugatan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Gugatan ditujukan ke Satpol PP yang berencana menyegel bunbin sekaligus mengosongkan lahan tersebut.

"Gugatannya terkait surat teguran dari Satpol PP yang sudah kami terima. Teguran itu menurut kami sebagai surat yang tidak sah. Masalahnya, Satpol PP tidak memiliki tupoksi untuk surat teguran sekaligus dengan ancaman pengosongan," tutur Edi.

Plh Wali Kota Bandung

Edi menuturkan, surat teguran dari Satpol PP itu berangkat dari asas sewa menyewa tanah dari surat perintah Plh Wali Kota Bandung di bulan Mei 2023.

Ia menyebut pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ingin menganulir klaim Pemkot mengenai kewajiban pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan pihak yayasan.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahap 2 Resmi Dibuka: Zonasi dan Nilai Raport Jadi Jalur Utama

"Surat itu yang kami gugat ke persidangan agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami," tutur Edi.

Ia pun meminta Pemkot Bandung menghormati proses gugatan yang saat ini sedang berjalan, dengan tidak melaksanakan eksekusi penyegelan lahan Bunbin yang rencananya dilaksanakan akhir Juli 2023.

"Karena gugatan sedang berproses, kami meminta semua pihak mematuhi proses hukumnya," tandasnya.

Disinggung soal status lahan yang menjadi sengketa, Edi membantah klaim Pemkot Bandung. Menurut dia, tidak ada satu pun dalam putusan, baik tingkat PN maupun PT, yang menyatakan bahwa tanah kebun binatang milik Pemkot Bandung.

Bahkan menurut pendapat hukum dari jaksa pengacara negara (JPN) tahun 2014, lanjutnya, jelas menyatakan bahwa tanah kebun binatang ini bukan milik Pemkot. Adapun dokumen-dokumen pembelian tanah tahun 1920 sampai 1939, ujar Edi, letaknya berada di Dago Pojok.

"Itu menurut analisa dari jaksa pengacara negara (JPN) tahun 2014. Terus kemudian, tahun 2020 juga ada laporan hasil pemeriksaan dari BPK Provinsi Jabar, ternyata bahwa tanah Kebun Binatang Bandung itu tidak dicatatkan sebagai aset daerah milik Pemkot Bandung. Jadi jelas bahwa terkait masalah tanah kami selaku pemguasa yang memang sudah ada dan berlangsung terus menerus dari tahun 1933," paparnya.

Baca Juga: Jadwal dan Kegiatan Upacara Seren Tahun Cigugur 2023 di Kuningan, Jawa Barat, Berlangsung Selama 6 Hari

Masih berkoordinasi

Di tempat yang sama, Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kota Bandung, Mona Lasisca yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara dari pihak Satpol PP mengaku, masih menunggu agenda pembacaan pokok gugatannya.

Pihaknya, ujar Mona, masih berkoordinasi dengan klien yang didampinginya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Jadi ini gugatannya, gugatan perbuatan melawan hukum dan lahan kepemilikan bunbin," katanya.

"Kita belum masuk pokok perkara, detailnya kita tunggu agenda gugatan minggu depan. Sampai sejauh ini sebatas koordinasi dengan klien," singkat Mona.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung mengklaim telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

Baca Juga: Wajib Dicoba! 5 Destinasi Wisata Air Terjun Hits dan Instagramable di Blitar yang Tidak Pernah Sepi Pengunjung

Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.

Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah