People Power Mendesak Jokowi Mundur, Pengamat Politik: Tak Ada Alasan yang Kuat

- 6 Juli 2023, 20:08 WIB
Prof Muradi.
Prof Muradi. /DOK Pribadi/

GALAMEDIANEWS - Koalisi People Power Indonesia (KPPI) berencana menggelar aksi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur atau dimundurkan secara konstitusional dari jabatannya.

Dari informasi yang tersebar, aksi yang KPPI rencananya akan digelar hari Jumat, 7 Juli 2023 di depan Kantor DPRD Jabar. KPPI mengajak masyarakat sebelumnya berkumpul di Pusdai.

Baca Juga: Ono Surono: Ganjar Pranowo Bakal Prioritaskan Proyek Pembangunan Jokowi di Kawasan Rebana dan Jabar Selatan

Baca Juga: Masih Terikat Kontrak dengan Persib, Dewa United Rela Keluar Uang Demi Datangkan Ricky Kambuaya

"Mengingat kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden telah dinilai gagal dan menimbulkan masalah besar baik bidang politik, ekonomi, budaya maupun agama, maka layak jika Jokowi saatnya mundur atau dimundurkan secara konstitusional," begitu narasi ajakan yang menyebar di media sosial.

Dimintai tanggapannya terkait rencana aksi itu, pengamat politik dari Unpad, Muradi menyatakan, jika masyarakat memang tidak menyukai pola kepemimpinan Presiden Jokowi, maka bisa menyalurkannya lewat saluran yang diatur oleh konstitusi.

"Kan konstitusi mengatur. Bisa melalui Pemilu, bisa melalui DPR. Dan harus juga dilihat kondisi yang terjadi. Kalau memang tidak suka (ke Jokowi), yang jangan dipilih lagi," katanya, saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Disperindag Jabar Luncurkan 'SIPERMEN' untuk Fasilitasi Pengaduan Konsumen

Muradi melihat, saat ini tidak ada hal genting yang bisa menjadi alasan kuat mendesak presiden harus mundur atau dimundurkan dari jabatannya.

Menurut Muradi, saat ini di Indonesia tidak ada kegaduhan politik yang terjadi, misalnya petinggi parpol atau partai politik yang saling bertengkar.

Kedua, ujarnya, kendali pemerintah juga sudah sampai hingga ke bawah, ke pemerintahan daerah. Poin ketiga, kondisi ekonomi saat ini juga sedang baik-baik saja.

Artinya, ujar Muradi, dari ketiga poin itu tidak ada satu pun yang bisa menjadi alasan atau penyebab mengapa presiden harus didesak mundur atau dimundurkan.

Baca Juga: Babak Baru Kebun Binatang vs Pemkot Bandung: Yayasan Gugat Penyegelan oleh Satpol PP

"Nah kaitan dengan akan adanya aksi, kalau mereka tidak nyaman, ya silahkan saja (menggelar aksi). Tapi apa yang mereka sampaikan tidak muluk-muluk dan kondisi yang mereka bayangkan juga tidak seperti sebenarnya," paparnya.

Kembali Muradi mengingatkan jika konstitusi di Indonesia tidak mengatur presiden bisa dimakzulkan oleh aksi unjuk rasa. Beda cerita, ujar dia, ketika terjadi aksi di tahun 1998 silam.

Ia pun menyarankan agar massa yang akan melakukan aksi memang menyuarakan aspirasinya. Dan itu, ujar Muradi, memang diatur oleh Undang-Undang.

"Selama masih dalam koridor, di tengah iklim demokrasi, maka sah-sah saja menyampaikan aspirasi," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah