GALAMEDIANEWS - Babak baru sengketa antara Kebun Binatang Bandung (Bunbin) dengan Pemkot Bandung dimulai. Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bunbin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum. Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg, pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung
Sedianya, sidang perdana gugatan digelar hari ini, Kamis, 6 Juli 2023. Hanya saja, persidangan terpaksa ditunda karena majelis hakim yang memimpin persidangan belum lengkap.
"Persidangan ditunda karena majelisnya tidak lengkap. Nanti akan digelar lagi Kamis pekan depan," ujar kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi usai persidangan di PN Bandung.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak lepas dari klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot Bandung. Bersamaan dengan itu, Pemkot juga berencana menyegel kebun binatang yang sudah menjadi ikon Kota Kembang.
Poin tersebut yang menjadi materi gugatan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Gugatan ditujukan ke Satpol PP yang berencana menyegel bunbin sekaligus mengosongkan lahan tersebut.
"Gugatannya terkait surat teguran dari Satpol PP yang sudah kami terima. Teguran itu menurut kami sebagai surat yang tidak sah. Masalahnya, Satpol PP tidak memiliki tupoksi untuk surat teguran sekaligus dengan ancaman pengosongan," tutur Edi.