Babak Baru Kebun Binatang vs Pemkot Bandung: Yayasan Gugat Penyegelan oleh Satpol PP

- 6 Juli 2023, 16:12 WIB
Sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terhadap Satpol PP Kota Bandung terkait Kebun Binatang Bandung, di PN Bandung, Kamis, 6 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terhadap Satpol PP Kota Bandung terkait Kebun Binatang Bandung, di PN Bandung, Kamis, 6 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Plh Wali Kota Bandung

Edi menuturkan, surat teguran dari Satpol PP itu berangkat dari asas sewa menyewa tanah dari surat perintah Plh Wali Kota Bandung di bulan Mei 2023.

Ia menyebut pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ingin menganulir klaim Pemkot mengenai kewajiban pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan pihak yayasan.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahap 2 Resmi Dibuka: Zonasi dan Nilai Raport Jadi Jalur Utama

"Surat itu yang kami gugat ke persidangan agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami," tutur Edi.

Ia pun meminta Pemkot Bandung menghormati proses gugatan yang saat ini sedang berjalan, dengan tidak melaksanakan eksekusi penyegelan lahan Bunbin yang rencananya dilaksanakan akhir Juli 2023.

"Karena gugatan sedang berproses, kami meminta semua pihak mematuhi proses hukumnya," tandasnya.

Disinggung soal status lahan yang menjadi sengketa, Edi membantah klaim Pemkot Bandung. Menurut dia, tidak ada satu pun dalam putusan, baik tingkat PN maupun PT, yang menyatakan bahwa tanah kebun binatang milik Pemkot Bandung.

Bahkan menurut pendapat hukum dari jaksa pengacara negara (JPN) tahun 2014, lanjutnya, jelas menyatakan bahwa tanah kebun binatang ini bukan milik Pemkot. Adapun dokumen-dokumen pembelian tanah tahun 1920 sampai 1939, ujar Edi, letaknya berada di Dago Pojok.

"Itu menurut analisa dari jaksa pengacara negara (JPN) tahun 2014. Terus kemudian, tahun 2020 juga ada laporan hasil pemeriksaan dari BPK Provinsi Jabar, ternyata bahwa tanah Kebun Binatang Bandung itu tidak dicatatkan sebagai aset daerah milik Pemkot Bandung. Jadi jelas bahwa terkait masalah tanah kami selaku pemguasa yang memang sudah ada dan berlangsung terus menerus dari tahun 1933," paparnya.

Baca Juga: Jadwal dan Kegiatan Upacara Seren Tahun Cigugur 2023 di Kuningan, Jawa Barat, Berlangsung Selama 6 Hari

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah