Masih berkoordinasi
Di tempat yang sama, Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kota Bandung, Mona Lasisca yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara dari pihak Satpol PP mengaku, masih menunggu agenda pembacaan pokok gugatannya.
Pihaknya, ujar Mona, masih berkoordinasi dengan klien yang didampinginya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi ini gugatannya, gugatan perbuatan melawan hukum dan lahan kepemilikan bunbin," katanya.
"Kita belum masuk pokok perkara, detailnya kita tunggu agenda gugatan minggu depan. Sampai sejauh ini sebatas koordinasi dengan klien," singkat Mona.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung mengklaim telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.