GALAMEDIANEWS - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, telah dibebaskan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, setelah menyelesaikan masa cuti menjelang pembebasan penuh.
Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung, mengatakan bahwa masa cuti menjelang pembebasan Anas Urbaningrum sebenarnya berakhir pada hari Minggu 9 Juli 2023. Namun, surat pembebasan penuh baru diberikan kepada Anas hari ini (Senin, red).
"Selama tiga bulan masa cuti menjelang pembebasan, Anas diharuskan melapor ke Bapas dua minggu sekali," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, pada hari Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga: Teka-teki Barang Bawaan saat MPLS dengan Jawabannya
Selama masa cuti tersebut, menurutnya, Anas telah melaporkan diri enam kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budiana memastikan bahwa Anas tidak melakukan pelanggaran selama program tersebut.
"Dengan demikian, ia berhak mendapatkan surat pembebasan penuh," katanya.
Dalam proses pemberian surat pembebasan penuh tersebut, Anas hadir secara langsung di Bapas Bandung hari ini. Ia datang bersama para pendukungnya ke lokasi tersebut.
Sementara itu, Anas menyatakan bahwa dengan adanya surat pembebasan yang diterimanya, ia kini sepenuhnya merdeka. Ia mengaku bahwa kebebasannya ini akan menjadi awal bagi dirinya untuk melaksanakan tugas-tugas pribadi dan publik di masa depan.