Bareskrim Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Al Zaytun, Panggil Saksi Ahli dari MUI dan ITE

- 13 Juli 2023, 13:07 WIB
Bareskrim dalami kasus dugaan penistaan agama Panik Gumilang
Bareskrim dalami kasus dugaan penistaan agama Panik Gumilang /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim mulai memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Saksi ahli yang dipanggil untuk memeriksa pimpinan Al Zaytun ini, bukan saja dari latar belakang Agama seperti MUI, namun melibatkan ahli lain seperti Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan telah mengirimkan undangan kepada ahli agama dari Kementerian Agama (Kemang), MUI, hingga organisasi masyarakat (ormas) Islam lainya.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Akan Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Beri Alasan Kuat

"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI" ucap Ramadhan, sebagaimana dikutip galamedianews dari PMJ News.

Jadwal penyampaian keterangan dari ahli agama ini dilaksanakan pada 12 Juni 2023, memastikan memeriksa adanya penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan meminta sejumlah keterangan dari saksi ahli di bidang lain yakni dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa.

Adapun alat bukti dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilar diantaranya yaitu tangkapan layar atau screenshot dari konten yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. 

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Beri Instruksi ke Mahfud MD Soal Polemik Ponpes Al Zaytun

Bareskrim polri saat ini sedang menguji alat bukti yang diterima dalam pusat laboratorium forensik (Puslabfor).

Nantinya, Hasil dari uji puslabor ini akan dibarengi dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi ahli untuk dilanjutkan ke proses gelar perkara penetapan tersangka.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasilnya akan kami lakukan bilateral untuk menentukan tersangka," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan pada 3 Juni 2023.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah