PPDB Bermasalah, Masyarakat Tuntut Revisi Permendikbud tentang Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru

- 13 Juli 2023, 16:54 WIB
PPDB Bermasalah, masyarakat tuntut revisi Permendikbud.
PPDB Bermasalah, masyarakat tuntut revisi Permendikbud. /ANTARA/

GALAMEDIANEWS - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) memiliki mengalami masalah di berbagai daerah, komunitas masyarakat dari jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI) menuntut adanya perubahan dalam penerimaan calon siswa baru.

Koordinator JPPI Ubaid Matraji, mengusulkan adanya revisi pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) tentang PPDB, melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Permendikbud Nomor 1 Tahun 2001 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang lebih jelas dan berkeadilan," ucap Ubaid, sebagaimana dikutip galamedia dari Antara pada 13 Juli 2023.

Baca Juga: Sabilu Taubah Majelis Kaum Marjinal Pimpinan Gus Iqdam, Jalan untuk Bertaubat

Ubaid berpendapat bahwa seharusnya Permendikbud dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah (Pemda) yang cenderung membingungkan dan diskriminasi di setiap daerahnya.

Selain itu ia juga meminta kepada Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa semua anak terjamin mendapatkan kesempatan pendidikan di sekolah tujuannya.

"Permendikbud tentang PPDB (tahun 2023) sebagai acuan utama harus mewajibkan semua Pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA," kata Ubaid.

Ia juga menyoroti kuota penerimaan calon peserta didik baru di sekolah negeri terbilang minim, karena tidak adanya keseimbangan antara kuota kesediaan dengan jumlah kebutuhan.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Semarang untuk Referensi PPDB 2023 Seperti yang Dilansir LTMPT

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x