Ubaid mengusulkan agar pemerintah tidak menggunakan sistem seleksi dalam aturan PPDB yang baru, lebih kepada mengutamakan sistem yang berkeadilan yang memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Mengenai masalah sistem zonasi, ia berpendapat bahwa itu baik untuk tetap dilanjutkan selagi dibarengi dengan peningkatan kualitas sekolah baik negeri dan swasta yang setara dan merata tanpa melalui proses sistem seleksi.
"Jadi semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah," tutur Ubaid.
Ia menegaskan agar pemerintah pusat dan pemda lebih bertanggung jawab lagi dalam memenuhi layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.***