Menegangkan! Penindakan Tegas Pelaku Vandalisme oleh Satpol PP di Kota Bandung: Perlindungan Fasilitas Umum

- 15 Juli 2023, 09:18 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak secara tegas pelaku vandalisme./ bandung.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak secara tegas pelaku vandalisme./ bandung.go.id /

Terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 250.000 atau subsider 1 bulan kurungan, disertai dengan penyitaan barang bukti berupa 11 kaleng cat semprot berbagai merk dan 3 spidol. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar Bandung Rawan Copet! Satpol PP Hari Ini Amankan Seorang Pelaku

Baca Juga: Ruang Publik Jadi 'Sarana Gratis' Tindak Asusila di Kota Bandung, Satpol PP Mulai 'Kebakaran Jenggot'

 

Tindakan pelaku melanggar Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. Tindakan tegas Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x