Terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 250.000 atau subsider 1 bulan kurungan, disertai dengan penyitaan barang bukti berupa 11 kaleng cat semprot berbagai merk dan 3 spidol. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Baca Juga: Masjid Al Jabbar Bandung Rawan Copet! Satpol PP Hari Ini Amankan Seorang Pelaku
Tindakan pelaku melanggar Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. Tindakan tegas Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.***