Menegangkan! Penindakan Tegas Pelaku Vandalisme oleh Satpol PP di Kota Bandung: Perlindungan Fasilitas Umum

- 15 Juli 2023, 09:18 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak secara tegas pelaku vandalisme./ bandung.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak secara tegas pelaku vandalisme./ bandung.go.id /

GALAMEDIANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak secara tegas pelaku vandalisme yang merusak fasilitas umum dan sosial serta mencoret dinding bangunan milik warga. Pelaku-pelaku ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat, 14 Juli 2023. Mereka dijerat dengan pelanggaran tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

 

Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, menegaskan bahwa tindakan vandalisme adalah tindakan ilegal yang melanggar peraturan. Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang merusak fasilitas umum.

Mujahid dengan tegas menyatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku vandalisme untuk memberikan efek jera.


"Kita tidak akan mentolerir tindakan vandalisme. Saat ini, kita menyita barang bukti guna memberikan efek jera," ungkapnya pada Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga: Babak Baru Kebun Binatang vs Pemkot Bandung: Yayasan Gugat Penyegelan oleh Satpol PP

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x