GALAMEDIANEWS – Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 dengan sistem zonasi khususnya dalam hal penyalahangunaan sistem administrasi masih banyak ditemukan. Ombudsman Jawa Barat menyatakan bahwa menjadi kewajiban semua pihak untuk mencari akar permasalahan dari kondisi ini dan segera menyelesaikannya agar tidak menjadi kesalahan yang rutin terjadi setiap tahunnya.
Sistem PPDB 2023 baik untuk Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah kuota paling besar memang untuk mereka yang menggunakan jalur zonasi, SD 70 persen, sedangkan SMP dan SMA serta yang sederajat 50 persen. Sisanya untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Salah satu penyalahgunaan yang kerap terjadi di sistem zonasi PPDB 2023 adalah calon siswa yang pindah Kartu Keluarga (KK) ke domisili yang jaraknya lebih dekat ke sekolah negeri yang jadi pilihannya.
Upaya perpindahan KK calon siswa agar bisa lulus PPDB 2023 tentu datang dari inisiatif orang tua yang menginginkan anaknya diterima di “sekolah negeri favorit” yang banyak diidamkan oleh banyak orang.
Jika ini yang terjadi, maka dimana akar permasalahan carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem zonasi ini? Simak penjelasan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama kepada GalamediaNews berikut ini.
Baca Juga: PPDB 2023, Sekolah Dilarang Membebankan Pembelian Seragam Sekolah pada Orang Tua, Ini Dasar Hukumnya