Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi, Mencari Akar Permasalahan, Begini Kata Ombudsman Jawa Barat

- 15 Juli 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi: carut marutnya sistem zonasi PPDB 2023, dimana akar permasalahannya, ini kata Ombudsman Jawa Barat./ Unsplash @Mufid Majnun
Ilustrasi: carut marutnya sistem zonasi PPDB 2023, dimana akar permasalahannya, ini kata Ombudsman Jawa Barat./ Unsplash @Mufid Majnun /

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Ikut Sidak Adminduk Kecurangan PPDB, Berikut Temuannya

 

Kendati demikian, Noer Adhe juga mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah juga harus benar-benar memastikan kualitas sekolah baik negeri maupun swasta merata secara keseluruhan.

“Intinya, sistem zonasi ini butuh waktu. Orang tua juga jangan mencari alamat tertentu atau memaksakan diri untuk bisa masuk sekolah tertentu di daerahnya,” katanya lagi.

Mengenai fenomena pindah KK ini, Noer Adhe menjelaskan tidak bisa menyalahkan Disdik sepenuhnya, karena mereka hanya sebagai user yang wajib menerima data semua calon peserta PPDB untuk diseleksi.

“Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) harus diperiksa. Tapi tidak bisa mereka saja yang diperiksa, tapi juga RT, RW, Kelurahan atau Desa hingga Kecamatan juga harus diperiksa terkait adanya dugaan-dugaan transaksional di lapangan untuk proses pindah KK tersebut,” ucapnya menjelaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika perpindahan KK dilakukan agar bisa mengikuti sistem zonasi PPDB diketahui oleh pemilik rumah karena memang keluarga tentu tidak masalah.

“Karena di Disdukcapil itu tidak ada larangan di dalam 1 rumah itu ada beberapa Kepala Keluarga,” tutur Noer Adhe.

Yang jadi masalah itu, lanjut dia, jika si pemilik rumah yang alamatnya dekat sekolah tersebut tidak mengenal siapa calon siswa yang namanya dipindahkan dalam Kartu Keluarganya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah