Melaporkan tentang karyawan yang di PHK ke pihak mediator seperti Disnaker yang berada di Kabupaten atau Kota
Pemberi Kerja atau perusahaan mendapatkan Bukti PHK
Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
Perusahaan melaporkan tentang PHK melalui Portal Siap Kerja
Bagi Peserta
-
Melakukan aktivasi akun siap kerja di website https://siapkerja.kemnaker.go.
id/app/home -
Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja
-
Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja
-
Tunggu sampai ada notifikasi tentang informasi jadwal wawancara di kantor Cabang masuk atau melalui online