Mudah dan Cepat! Cara Klaim JHT Online BPJS Ketenagakerjaan Melalui Handphone

- 17 Juli 2023, 09:00 WIB
Ajukan klaim JHT Online BPJS Ketenagakerjaan dan dapatkan manfaatnya sekarangg
Ajukan klaim JHT Online BPJS Ketenagakerjaan dan dapatkan manfaatnya sekarangg /Pexels /Fauxels/

GALAMEDIANEWS - Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) melalui program BPJS Ketenagakerjaan. JHT merupakan dana yang disisihkan dari gaji setiap bulan untuk memberikan jaminan keuangan saat memasuki masa pensiun.

Bagi para pekerja, memanfaatkan fasilitas klaim JHT online dapat menjadi langkah penting dalam memastikan masa depan keuangan yang terjamin.

Masa depan yang terjamin adalah impian setiap pekerja, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memudahkan para peserta, BPJS Ketenagakerjaan kini telah menyediakan layanan klaim JHT secara online. 

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online yang memudahkan pekerja untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus mengunjungi kantor atau melakukan proses manual yang rumit. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sederhana, Anda dapat mengklaim dana JHT Anda dengan cepat dan efisien.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Jalur Prestasi Rapor sebagai Peluang Masuk SMKN di Kota Bandung

Dengan menggunakan handphone, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim JHT online ini memungkinkan peserta untuk mengunggah dokumen persyaratan dan melalui wawancara online yang praktis. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses Portal Layanan di Lapak Asik

Untuk memulai proses klaim JHT, akses portal layanan di Lapak Asik melalui tautan berikut: [Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan] ( https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ). Pastikan handphone Anda terhubung ke internet.

2. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengakses portal layanan, lengkapi data diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF. Pastikan ukuran file tidak melebihi 6MB.

3. Konfirmasi Data dan Simpan

Setelah Anda mengisi dan mengunggah dokumen dengan lengkap, lakukan konfirmasi data pengajuan klaim. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sudah benar. Setelah itu, klik tombol "Simpan".

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah