Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga 10 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 17 Juli 2023, 08:31 WIB
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan /

GALAMEDIANEWS – Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 juta tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Simak cara dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini. Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan  menjadi salah satu layanan yang saat ini paling banyak digunakan oleh masyarakat.

 

Bahkan masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta dengan syarat yang harus dipenuhi.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan  bisa dicairkan melalui beberapa cara yaitu dengan datang langsung ke kantor cabang, secara online melalui laman tertentu, dan juga bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO.

JHT merupakan program perlindungan kepada para pekerja untuk bisa menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang mana pada dasarnya akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Selain itu juga bisa didapatkan jika peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Adapun untuk acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama, yang mana peserta BP Jamsostek saat ini masih bisa mencairkan JHT tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x