Akan tetapi, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun ini tidak bisa dilakukan secara sepenuhnya, artinya hanya bisa dicairkan sebagiannya saja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT, maka bisa mengajukan pencairan JHT sebesar 10% yang digunakan sebagai persiapan masa pensiun. Atau bisa juga mengajukan sebesar 30% yang dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah dengan pengajuan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun untuk cara dan syarat yang harus dilengkapi saat melakukan pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagaimana telah dirangkum GalamediaNews dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini.
Syarat Pencairan JHT 10%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja, atau surat keterangan berhenti bekerja jika telah berhenti dari perusahaan
- Buku Tabungan
- NPWP (syarat ini digunakan untuk klaim JHT dengan saldo diatas Rp 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui alamat website dilapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat pencairan JHT 30%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja jika telah berhenti
- Dokumen perbankan berdasarkan:
- Peruntukan pembayaran pinjaman uang muka rumah dengan persyaratan dokumen: fotocopy surat perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction