Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga 10 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 17 Juli 2023, 08:31 WIB
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan /

- Selanjutnya peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening

  1. Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Terlebih dahulu peserta mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Selanjutnya masuk dengan menggunakan alamat email yang telah didaftarkan

- Kemudian buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

- Jika telah memenuhi syarat, maka selanjutnya akan muncul 3 checklist hijau pada halaman tersebut dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu opsi alasan melakukan klaim dan ambil swafoto

- Lengkapi data yang diminta berupa NPWP dan nomor rekening bank, kemudian lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

- Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, maka peserta bisa melakukan pengajuan klaim pencairan dana JHT melalui Kantor Cabang terdekat atau bisa juga dilakukan secara online melalui Lapak Asik.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Dicek Kapanpun dan Di mana pun

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah