GALAMEDIANEWS - Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023, kini dapat diurus dengan mengunjungi kantor setempat atau melalui online menggunakan handphone. Pada tahun 2023, persyaratan umum untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pencairan yang Anda ajukan.
Anda dapat mengajukan persyaratan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baik sebelum maupun setelah mencapai usia 56 tahun.
Dana tersebut adalah hasil dari investasi yang diperoleh melalui pembayaran iuran bulanan. Dana ini dapat ditarik saat Anda mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan Anda.
Pemerintah menyediakan kategori persyaratan yang berbeda-beda untuk kebutuhan klaim BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Mengundurkan Diri / PHK
2. Usia Pensiun
3. Cacat Total Tetap
4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
6. Klaim Sebagian 10%
7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan