Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan
Peserta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Peserta memiliki keinginan untuk bekerja kembali
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online? Simak Langkah Mudahnya Berikut Ini
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E - KTP