Indonesia, dengan jumlah penduduk muslim terbesar dunia, pertumbuhan industri keuangan syariah seyogianya lebih cepat dan besar.
Faktanya tidak demikian, karena masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah, terbatasnya SDM kompeten, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, kurangnya ketersediaan insfrastruktur pendukung keuangan syariah, dan keberpihakan regulasi bagi pecepatan keuangan syariah.
Jauh berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya yang sudah jauh lebih maju secara ekonomi, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan lain-lain.
Meskipun tidak mewakili keseluruhan perkembangan ekonomi Islam dunia, paling tidak Indonesia dapat dijadikan batasan paling sederhana untuk menakar pertumbuhan ekonomi Islam di era kontemporer ini.
Sekarang dikembalikan kepada umat Islam sendiri, khususnya kalangan terpelajar untuk berani mengubah pola pikir (mindset), sikap (attitude), kesadaran (awareness), dan tanggung jawab (responsibility) dalam mengem¬bangkan ilmu hukum ekonomi Islam yang mampu berkontribusi bagi pengembangan ekonomi Islam di masa depan.
"Sebenarnya masih sangat luas cakupan obyek kajian ekonomi Islam yang belum banyak dikembangkan, seperti industri kreatif, pariwisata, industri halal, dan sektor bisnis syariah lainnya," tandasnya.***