GALAMEDIANEWS – Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani hari ini, Rabu 19 Juli 2023. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.
Para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran Bandung membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.
Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang khususnya ibu-ibu yang menolak sehingga upaya eksekusi tersebut tak jadi dilakukan.
Menghadapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, Akta Van Dading memang belum ditandatangani, namun Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan surat perjanjian damai telah ditandangani dengan pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut.