Bakal Dapat Pulsa Gratis Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Deretan Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan

- 26 Agustus 2020, 06:27 WIB
PNS akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp200.000/bulan.
PNS akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp200.000/bulan. /


GALAMEDIA - Mulai awal tahun 2021, pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di semua kementerian/lembaga (K/L).

Kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN atau pegawai negari sipil (PNS) namun tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

Soal rencana pemberian tunjangan pulsa bagi PNS telah didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mendukung rencana itu untuk diberikan kepada PNS di seluruh Kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Perbatasan Israel-Lebanon Bergejolak, IDF Tembakan Suar ke Langit

Dukungan terhadap rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS ini dikatakan oleh Sri Mulyani sebagai salah satu upaya untuk mendukung realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Mengenai anggaran yang akan digunakan untuk pemberian tunjangan pulsa gratis ini merupakan berasal dari pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan.

Baca Juga: Untuk Memata-matai Negara Tetangga, Beijing Bangun 'Tembok Besar Bawah Air' di Laut China Selatan

ASN sendiri selain menerima gaji pokok, juga memperoleh sejumlah tunjangan lainnya setiap bulan. Berikut tunjangan yang diterima ASN:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan paling besar yang didapat PNS. Besaran tukin ini berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Saat ini, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Turki Siap Tarik Pelatuk, Kunjungi Yunani Menlu Jerman: Setiap Percikan Kecil Bisa Jadi Malapetaka

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Bill Gates Ngaku Sangat Cemburu Kepada Seseorang yang Disebutnya Penyihir

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenkeu? Ini Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Pesawat Pengintai AS Intip China Latihan Perang, Beijing Ngamuk: Itu Tindakan Provokasi Telanjang

6. Tunjangan Umum

Dalam Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berapa jumlah tunjangan umum yang diterima oleh PNS? Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000, Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 175.000.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x