Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Cimahi Jawa Barat 2023, Tempat yang Nyaman dan Murah untuk Liburan Akhir Pekan
Atas persebaran wabah judi online ini, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan langsung situs tersebut .
"Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.***