Kisruh PPDB Jabar 2023, Ridwan Kamil Diminta Berikan Sanksi Tegas ke Oknum Kewilayahan

- 20 Juli 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jabar 2023.
Ilustrasi PPDB Jabar 2023. /Galamedianews/Gita Pratiwi/

Ditambahkan Aa Maung, pelanggaran atau kecurangan yang dimaksud oleh Ridwan Kamil sebenarnya sudah diatur oleh UU No 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

''Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),'' jelas Aa Maung.

Dengan demikian, kata dia, semua pihak yang terlibat dalam kecurangan PPDB ini, khususnya dalam mengakali kartu keluarga supaya bisa lolos zonasi harus di hukum.

''Mulai dari oknum orang tua, oknum pegawai kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan,'' tegas dia.

Baca Juga: Film The Nun 2 Ungkap Karakter Sister Irene dan Frenchie Bersatu Kembali

Aa Maung juga meminta supaya oknum pegawai Disdik yang membantu meloloskan siswa melalui jalur zonasi, prestasi hingga petugas Covid 19 juga harus dihukum.

Menurut Aa Maung, jika Ridwan Kamil tidak memberikan tinsakan tegas, sama saja dengan membiarkan praktek kecurangan dalam PPDB Jabar ini berlangsung untuk tahun-tahun berikutnya.

''Untuk siswa yang terbukti lolos dalam PPDB Jabar melalui kecurangan, segera pindahkan sesuai dengan domisili sebenarnya. Jadi disalurkan jangan cuma dikeluarkan,'' tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah