Sementara itu, 16,55 persen lagi dari satuan pendidikan, mengadaptasi Roots sebagai ekstrakurikuler yang berkelanjutan dan beberapa diantaranya telah membuat prosedur pelaporan tindak kekerasan termasuk perundungan.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program Roots Anti Perundungan ini,
Namun demikian, Kemendikbudristek melalui Puspeka memperluas kerja sama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para fasilitator nasional.***