Sekolah Dilarang Menjual Seragam! Kadisdik Kabupaten Bandung: Jangan Paksa Orang Tua, Peran Komite Dibutuhkan

- 24 Juli 2023, 20:05 WIB
Kadisdik Kabupaten Bandung Ruli Hadiana melarang sekolah jual beli seragam, jangan ada paksaan pada orang tua dan peran komite sangat diperlukan./ Instagram @ruli_hadiana
Kadisdik Kabupaten Bandung Ruli Hadiana melarang sekolah jual beli seragam, jangan ada paksaan pada orang tua dan peran komite sangat diperlukan./ Instagram @ruli_hadiana /

GALAMEDIANEWS – Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam. Ia juga mengatakan jangan ada paksaan bagi orang tua, oleh karena itu peran komite sangat dibutuhkan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi anak-anak.

 

Menurut Kadisdik Kabupaten Bandung, pada dasarnya jika bicara mengenai Wajib Belajar 12 Tahun, mulai dari SD Negeri, SMP Negeri, hingga SMA Negeri itu gratis. Namun untuk seragam sekolah formal, misalnya putih abu untuk SMA ataupun putih biru untuk SMP, menjadi tanggung jawab orang tua sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Yang kerap menjadi persoalan yakni, adanya seragam yang sifatnya lokal dan menjadi ciri khas dari sekolah tersebut, seperti baju olahraga, batik khas, dan juga jas almamater. Untuk seragam lokal ini, Kadisdik Kabupaten Bandung benar-benar melarang pihak sekolah untuk menjual apalagi sampai memaksa orang tua, karena tidak semuanya mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, Kadisdik Ruli Hadiana mengatakan peran komite sangat diperlukan untuk menjadi penengah permasalahan seragam sekolah khususnya yang sifatnya lokal atau yang menjadi ciri khas ini.

“Mengenai seragam, ada sekolah-sekolah yang mungkin dari dulu sampai dengan sekarang dia menyediakan seragam yang sifatnya lokal. Entah itu batik sekolah tersebut, baju olahraganya hingga jas almamaternya. Intinya di sini, jaga dulu aturannya. Kalau memang itu di luar aturan yang tidak diperbolehkan,coba kan ada komite. Nanti komite yang melakukan musyawarah dengan para orang tua,” ujar Ruli kepada GalamediaNews yang ditemui di kantornya, di Soreang, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: PPDB 2023, Sekolah Dilarang Membebankan Pembelian Seragam Sekolah pada Orang Tua, Ini Dasar Hukumnya

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x