UPDATE Dugaan Korupsi Basarnas yang Melibatkan Oknum TNI, Ketua KPK Firli Bahuri: Sudah SESUAI PROSEDUR!

- 29 Juli 2023, 21:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id /

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri lagi.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

“KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi,” katanya.

Proses Operasi Tangkap Tangan Dugaan Korupsi Basarnas

 Baca Juga: Dukung Brigjen Asep Guntur, Para Pegawai KPK Protes Minta Firli Bahuri dkk Mundur

Sebelumnya, KPK RI melakukan OTT  terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas RI tahun 2021 - 2023

Pada kegiatan OTT yang berlangsung pada 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

KPK juga mengamankan 11 orang, yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU.

Saat pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu; MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023, dan ABC.

Tersangka MR dan RA ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli s.d 14 Agustus 2023. Penahanan terhadap Tersangka MR dilakukan di di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kpk.go.id Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah