GALAMEDIANEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan perusahaan money changer sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BACA JUGA : Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati
Pemeriksaan tersebut terjadi akibat kasus tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo.
BACA JUGA : KPK Kembali Temukan Jejak Aset Lain Milik Rafael Alun Trisambodo, Aset Tersebut Akan Segera Disita
Saat ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Ahmad Marzuki selaku pimpinan perusahaan money changer.
“Hari ini Kamis 20 Juli 2023, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK.
BACA JUGA : KPK Periksa Adik Kandung Rafael dalam Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan Rafael Alun Trisambodo
Kemudian, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa satu saksi lain atas nama Timothy Pieter Pribadi yang berprofesi wiraswasta. Pemeriksaan ini ilakukan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.***