UPDATE Dugaan Korupsi Basarnas yang Melibatkan Oknum TNI, Ketua KPK Firli Bahuri: Sudah SESUAI PROSEDUR!

- 29 Juli 2023, 21:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id /

GALAMEDIANEWS – Dugaan kasus Korupsi di tubuh Basarnas atau Badan SAR Nasional yang melibatkan oknum TNI terungkap setelah KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Atas penanganan perkara ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur.

 

Hal itu ditegaskan Firli Bahuri setelah sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jumat 28 Juli 2023 atas polemik penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tersebut.

Dalam keterangannya, Johanis Tanak mengatakan ada kekhilafan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan dua oknum TNI tersebut. Menurutnya, jika ada yang kasus yang melibatkan militer, maka harus menyerahkannya pada militer.

Pernyataan Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak itu sontak menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak yang menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang sampai meminta maaf di depan Puspom TNI.

Baca Juga: Komentar Pedas Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers yang diunggah di Twitter @KPK_RI hari ini, Sabtu 29 Juli 2023, menyatakan dengan tegas bahwa penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang melibatkan oknum TNI tersebut sudah sesuai prosedur.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” tulisnya.

Firli Bahuri menegaskan bahwa pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Lalu setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

“Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” kata Firli Bahuri lagi.

Oleh karena itu, KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK yang berbunyi:

 

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri lagi.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

“KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi,” katanya.

Proses Operasi Tangkap Tangan Dugaan Korupsi Basarnas

 Baca Juga: Dukung Brigjen Asep Guntur, Para Pegawai KPK Protes Minta Firli Bahuri dkk Mundur

Sebelumnya, KPK RI melakukan OTT  terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas RI tahun 2021 - 2023

Pada kegiatan OTT yang berlangsung pada 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

KPK juga mengamankan 11 orang, yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU.

Saat pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu; MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023, dan ABC.

Tersangka MR dan RA ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli s.d 14 Agustus 2023. Penahanan terhadap Tersangka MR dilakukan di di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

 Baca Juga: KPK Ungkap OTT di Basarnas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan

Sedangkan terhadap Tersangka HA dan ABC proses penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI. Kemudian untuk Tersangka MG diimbau untuk kooperatif hadir ke KPK.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kpk.go.id Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah