GALAMEDIANEWS - Bareskrim Polri menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum PDI-P terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
Dikutip Galamedia News dari Antara News, Johannes memfokuskan laporannya terkait berita bohong (hoax).
Berita hoax tersebut yang mengatakan persoalan Presiden Jokowi yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Padahal, Johannes menegaskan bahwa keberangkatan Jokowi ke China yakni merupakan kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.