Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya: Sudah Ada 3 Laporan

- 4 Agustus 2023, 11:13 WIB
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara /PMJ News/

Baca Juga: Rocky Gerung Dinilai Menghina Presiden Jokowi, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas

Adapun laporan yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang sudah teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Kemudian, sehari setelahnya, yakni Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media yaitu Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya kemudian.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah