Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.
"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.
Baca Juga: Soal Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 Bagi Narapidana, Ini kata Kakanwil Kemenkumham Jabar
Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***