Pemkot Bandung Terus Lakukan Pembongkaran Reklame Ilegal

- 4 Agustus 2023, 16:45 WIB
Penertiban reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari./bandung.go.id
Penertiban reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari./bandung.go.id /

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.

Baca Juga: Nonton Nanatsu no Maken ga Shihai suru Episode 5 Sub Indo RESMI SUMMER Bukan dari Otakudesu atau Anoboy

Baca Juga: Soal Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 Bagi Narapidana, Ini kata Kakanwil Kemenkumham Jabar 

Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah