Pemkot Bandung Terus Lakukan Pembongkaran Reklame Ilegal

- 4 Agustus 2023, 16:45 WIB
Penertiban reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari./bandung.go.id
Penertiban reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari./bandung.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pembongkaran reklame ilegal di sejumlah ruas jalan, Kamis, 3 Agustus 2023 hingga Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari.

Salah satu lokasi jalan yang menjadi fokus penertiban yakni Jln. Ahmad Yani.

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Asep N Mulyana Eks Kepala Kejati Jadi Calon Kuat

Baca Juga: Nonton Anime Dekiru Neko wa Kyou mo Yuuutsu Episode 5 Sub Indo LEGAL Summer Bukan Otakudesu dan Anoboy

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.

"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, Kamis 3 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Akan Menerjang Wilayah Perairan Ini Selama 2 Hari

Baca Juga: 6 Tips Mengajari Anak Minta Maaf yang Tulus

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x