GALAMEDIANEWS - Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pembongkaran reklame ilegal di sejumlah ruas jalan, Kamis, 3 Agustus 2023 hingga Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari.
Salah satu lokasi jalan yang menjadi fokus penertiban yakni Jln. Ahmad Yani.
Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Asep N Mulyana Eks Kepala Kejati Jadi Calon Kuat
Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.
"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, Kamis 3 Agustus 2023 malam.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Akan Menerjang Wilayah Perairan Ini Selama 2 Hari
Baca Juga: 6 Tips Mengajari Anak Minta Maaf yang Tulus