Fenomena Sepeda Listrik: Antara Kebutuhan, Gaya Hidup ataukah Sebuah Kepentingan?

- 6 Agustus 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi Fenomena Sepeda Listrik.Sumber
Ilustrasi Fenomena Sepeda Listrik.Sumber /twitter @NgebutMautC84//

Kini masa berganti,sepeda listrik muncul menawarkan sebuah opsi yang apakah menjadi solusi atau hanya sebagai misi yang menjadi kontroversi.

Menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial mengenai keberadaan sepeda listrik saat ini.

Faktor keselamatan terus menjadi sorotan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kecelakaan yang dialami pengguna sepeda listrik.

Rata-rata para pengguna sepeda listrik yang dapat kita temui masih berusia dibawah 17 tahun dan bahkan banyak juga dijumpai dengan tanpa menggunakan alat pendukung keselamatan berupa helm.

Baca Juga: Simak! 3 Aturan Membawa Sepeda Saat Naik Kereta Api, Pesepeda Perlu Tahu

Sepeda listrik sendiri dalam pengoperasiannya sudah hampir menyerupai motor matic yang sudah umum masyarakat banyak gunakan.

Tak jarang juga para pengguna sepeda listrik ini mulai berani untuk mengemudikan di jalan raya yang notabene membahayakan bagi para pengguna jalan.

Jika ditinjau dari sisi keselamatan,sepeda listrik memiliki kecepatan lebih 20 km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh layaknya sebuah sepeda.

Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh maka selayaknya mengikuti aturan motor listrik, sehingga wajib memiliki STNK, pengendara memiliki SIM dan seterusnya.

Dikutip dari sebuah akun twitter milik @Heraloebss, Permenhub menegaskan dalam peraturan nomor 45/2020 yaitu, “sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain. sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan "tertentu" karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.”

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah