Dalam konteks sepatu merek Louis Vuitton yang dianggap sebagai bagian dari "servis" saat kunjungan ke Thailand, Yana menjelaskan bahwa sepatu itu awalnya ia beli dengan niat untuk membayar sendiri.
"Kalau sepatu itu, setelah jalan-jalan ke pabrik Huawei, kaki saya bengkak, lecet. Akhirnya mampir ke mal, cari ukuran yang lebih besar dari sepatu saya, ternyata ada. Saya niat awalnya bayar sendiri, tapi kemudian sepatu itu terus dibayar sama Pak Khairur Rijal, kalau disetarakan ke rupiah itu Rp17 jutaan," ucapnya.
Sidang ini juga melibatkan saksi Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kasus ini adalah kelanjutan dari dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City yang melibatkan tiga terdakwa dari sektor swasta. Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat di Pemerintah Kota Bandung dan memfasilitasi perjalanan pejabat tersebut ke Bangkok, Thailand.
Sony Setiadi didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Benny dan Andreas didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***