Diskon 8.8, Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikorting Mahkamah Agung

- 8 Agustus 2023, 20:19 WIB
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

GALAMEDIANEWS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menganulir putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bagi terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 8 Agustus 2023.

MA mengubah vonis hukuman pidana mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup sementara Putri Candrawathi dirubah dari hukuman pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun atau diskon 50 persen.

“Pidana penjara seumur hidup (untuk Ferdy Sambo)” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi seperti dikutip Galamedianews dari Antara.

Baca Juga: Tepat Hari Ini 8 Juli 2023 Satu Tahun Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Dibalik Skenario Buatan Ferdy Sambo

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun (untuk Putri Candrawathi),” sebut Sobandi saat dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat.

Perkara Putri didaftarkan dengan nomor 816 K/Pid/2023 dan dikategorikan sebagai kasus pembunuhan berencana.

Di samping Putri, pada hari ini Mahkamah Agung (MA) juga mengadakan proses kasasi untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal, serta mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Sobandi mengungkapkan bahwa putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," tegasnya.

Dalam tahap persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) juga terlibat dalam upaya penghalang penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama bawahannya merusak sejumlah bukti guna menghilangkan jejak pembunuhan sebenarnya. Tidak puas dengan putusan tersebut, mantan polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Sebut  Ferdy Sambo Tidak Akan di Eksekusi Mati, Karena Ini

Namun, PT DKI menguatkan putusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjutnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi ke Mahkamah Agung. 

Dalam kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan masyarakat Indonesia, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. 

Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Di samping itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, dikenai hukuman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x