GALAMEDIANEWS – Mahkamah Agung (MA) mendiskon hukuman para terpidana pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Agustus 2023.
Total empat terpidana yang diberikan diskon hukuman yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mengaku sudah memprediksi bahwa hukuman para terpidana bakal didiskon.
Baca Juga: Perjalanan Bupati Bandung Dadang Supriatna from Zero to Hero: Doa Ibunda Jadi Penyemangat Terbesar
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.
Kendati demikian, keluarga tetap mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MA merubah vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikut rekapitulasi perubahan vonis yang diterima para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J.