Keluarga Berigadir J Meradang Vonis Ferdy Sambo CS Didiskon Mahmakah Agung

- 9 Agustus 2023, 10:42 WIB
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

 

 

GALAMEDIANEWS – Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan komentar terhadap perubahan hukuman pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui pengacara keluarga, Kamarudin Simanjuntak pada Selasa, 8 Agustus 2023.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat”.

Baca Juga: Urutan dan Cara Pemakaian Skincare Pagi dan Malam Hari

Kamarudin Simanjuntak selaku ketua tim pengacara Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perubahan vonis Ferdy Sambo. Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menurutnya, keempat terdakwa tersebut memiliki andil dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terutama Putri Chandrawati yang dinilai sebagai biang keladi dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x