Keluarga Berigadir J Meradang Vonis Ferdy Sambo CS Didiskon Mahmakah Agung

- 9 Agustus 2023, 10:42 WIB
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

Dia menyebut kasus yang membuat nyawa putra keluarga kliennya diawali dengan pengakuan mengejutkan soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu kemudian mengadukan kepada suaminya, yang langsung menggerakkan dua ajudannya untuk melakukan penembakan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Contoh Pidato untuk Lomba Pidato Tingkat Siswa SD Tema Kemerdekaan Indonesia

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini ” tegas Kamaruddin.

Kamaruddin pun mengatakan jika pihaknya sudah menduga putusan MA saat ini dipengaruhi karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.

Ramai pemberitaan sebelumya, Mahkamah Agung (MA) RI memvonis hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Dari sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: YouTuber Terkenal Daniel Sancho Bronchalo Ditangkap di Thailand atas Kasus Pembunuhan

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x