Disamping itu, Mahkamah Agung (MA) juga memberikan putusan ringan terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
MA meringankan hukuman Putri Chandrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo dari sebelumnya 20 tahun menjadi pidana penjara sepuluh tahun.
Sementara itu, Ricky Rizal juga mendapatkan keringanan hukuman yakni dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi pidana penjara 8 tahun.
Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri juga turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.***