GALAMEDIANEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia telah mengumumkan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual yang terlibat dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Pernyataan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam sebuah pertemuan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Melisa Anggraini, seorang kuasa hukum yang mewakili empat korban pelecehan seksual dalam kontes tersebut, berkonsultasi dengan LPSK mengenai opsi perlindungan yang dapat diberikan kepada para korban.
Maneger Nasution menjelaskan bahwa LPSK telah menyiapkan beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban. Program-program ini mencakup berbagai aspek perlindungan, seperti perlindungan hukum jika terjadi laporan balik dari pihak penyelenggara atau pihak terkait lainnya.
Selain itu, LPSK juga akan memberikan fasilitasi restitusi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perlindungan fisik juga akan diberikan kepada korban jika terdapat ancaman atau intimidasi yang membahayakan mereka.