Maneger menjelaskan bahwa meskipun belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh para korban, LPSK tetap siap untuk memproses dan memberikan perlindungan sesuai dengan prosedur yang berlaku jika para korban memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Sebelumnya, Melisa Anggraini, kuasa hukum dari salah satu korban, telah mengungkapkan bahwa korban yang diwakilinya mengalami pelecehan seksual di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi selama proses pengecekan badan (body checking) para peserta kontes kecantikan. Melisa mengungkapkan bahwa para korban merasa tertekan oleh situasi tersebut, terutama karena mereka diduga difoto tanpa busana dan pengaturan yang kurang menghormati privasi mereka.
Selain berbicara dengan LPSK, para korban juga telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada tanggal 9 Agustus. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya untuk membawa isu pelecehan seksual dalam kontes kecantikan ini ke permukaan dan mendapatkan dukungan lebih lanjut.
Komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual dalam kontes kecantikan ini merupakan langkah positif dalam memastikan hak-hak dan kesejahteraan para korban terjamin. Diharapkan, tindakan ini juga akan mendorong kesadaran dan perubahan lebih lanjut dalam memperlakukan para peserta kontes kecantikan dengan mengedepankan etika, privasi, dan keamanan.***